Majelis Wali Amanat
Universitas Negeri Padang

  • Majelis Wali Amanat (MWA) adalah salah satu organ UNP selain Rektor dan Senat Akademik Universitas (SAU), hal ini berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang. Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ UNP yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
  • Anggota MWA UNP berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang terdiri dari unsur Menteri (1), Rektor (1), Ketua SAU (1), Wakil Dosen (7), Wakil Tenaga Kependidikan (1), Wakil Alumni (1), Wakil Masyarakat (4), dan Wakil Mahasiswa (1).
  • Pengangkatan Anggota MWA UNP Periode Tahun 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 90200/MPK.A/KP.06.06/2021 tanggal 17 Desember 2021.
  • Pergantian Antar-Waktu Anggota MWA UNP a.n. Roy Ekanala (wakil mahasiswa) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19848/M/06/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Pengganti Antar-Waktu Periode Tahun 2021-2026.
  • Pergantian Antar-Waktu Anggota MWA UNP a.n. Prof. Dra. Ernawati, M.Pd., Ph.D. (wakil Dosen) dan Upita Yeniza, M.Pd. (wakil Tenaga Kependidikan) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor  62333/M/06/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Pengganti Antar-Waktu Periode Tahun 2021-2026.
  • Pergantian Antar-Waktu Anggota MWA UNP a.n. Prof. Dr. Ambiyar, M.Pd. (wakil Dosen) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7016/M/06/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Pengganti Antar-Waktu Periode Tahun 2021-2026.
  • Pergantian Antar-Waktu Anggota MWA UNP a.n. Salsabila Tri Rahmi (wakil mahasiswa) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 31828/M/06/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Pengganti Antar-Waktu Periode Tahun 2021-2026.
  • Pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris MWA UNP berdasarkan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 disebutkan bahwa ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh anggota MWA yang selanjutnya tata cara pemilihannya diatur dengan Peraturan MWA.  Maka terkait pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA untuk pengangkatan pertama dilakukan pemilihan melalui rapat seluruh anggota MWA yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani anggota MWA yang hadir. Berita Acara menjadi dasar bagi ketua, wakil Ketua, dan sekretaris MWA yang terpilih untuk melaksanakan tugas tanpa ditetapkan dengan surat keputusan. Berdasarkan berita acara rapat pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA UNP tanggal 27 Desember 2021 terpilih: Prof. Dr. Z. Mawardi Effendi, M.Pd. (Ketua), Sudarsono, S.H., L.L.M. (Wakil ketua), dan Drs. Putra Jaya, M.T. (Sekretaris MWA).
  • Pemilihan Sekretaris MWA UNP PAW Periode Tahun 2021-2026 berdasarkan sidang Pleno MWA tanggal 16 Januari 2023 terpilih:

Prof. Dr. Z. Mawardi Effendi, M.Pd. (Ketua)

Ketua MWA bertugas:
a. memimpin proses perumusan kebijakan umum;
b. memimpin perumusan, pertimbangan, pengesahan, persetujuan dan/atau penetapan kebijakan di bidang organisasi, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset;
c. menyelenggarakan dan memimpin proses pengangkatan dan pemberhentian Rektor, KA dan Anggota Kehormatan MWA;
d. memimpin dan melakukan koordinasi serta melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari MWA;
e. menyelenggarakan dan memimpin sidang-sidang MWA; dan
f. menyampaikan laporan tahunan bersama Rektor ke Menteri.

Sudarsono, S.H., L.L.M. (Wakil ketua)

Wakil ketua MWA bertugas:
a. mendampingr ketua dalam memimpin dan melakukan
koordinasi pelaksanaan tugas kegiatan operasional sehari-hari;
b. membantu ketua dalam menyelenggarakan sidangsidang;
c. mewakili ketua dalam menyelenggarakan kegiatan operasional apabila ketua berhalangan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua MWA.

Drs. Yusron Wikarya, M.Pd. (Sekretaris)

Sekretaris MWA bertugas:
a. mengoordinasikan kesekretariatan dan pelaksanaan kegiatan operasional MWA;
b. menyusun rencana kerja dan laporan kepada anggota MWA;
c. mengoordinasikan penyelenggaraan sidang-sidang;
d. menyediakan kelengkapan sumber daya demi terselenggaranya semua fungsi MWA;
e. menyusun berita acara sidang-sidang MWA; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua MWA.

  • Tugas dan Wewenang MWA UNP:
    a. menyetujui usul perubahan Statuta UNP;
    b. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNP;
    c. menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan;
    d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNP bersama SAU;
    e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
    f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
    g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota Komite Audit (KA);
    h. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
    i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNP;
    j. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNP;
    k. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNP;
    l. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU;
    m. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor;
    n. menetapkan perubahan struktur dan organisasi tata kerja UNP yang diusulkan oleh Rektor;
    o. menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, serta rencana tahunan yang diusulkan oleh Rektor; dan
    p. memberikan pertimbangan dalam pembukaan, penggabungan dan/atau penutupan fakultas, sekolah dan program studi yang diusulkan oleh Rektor dan telah disetujui SAU.