- Komite Audit (KA) adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNP untuk dan atas nama MWA.
- Anggota KA MWA UNP berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) Ketua dan 2 (dua) Anggota.
- Pengangkatan Anggota dan Ketua KA MWA UNP Periode Tahun 2022-2026 berdasarkan Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 027/UN35.MWA/HK/2022 tanggal 10 Maret 2022.
- Pemilihan Anggota dan Ketua KA MWA UNP sesuai dengan ketentuan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 021/UN35.MWA/HK/2022 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan Komite Audit. Adapun anggota dan ketua KA terpilih adalah:
Prof. Dr. Efrizal Syofyan, S.E., M.Si., Ak., CA. (Ketua merangkap Anggota)
- Tugas Ketua KA MWA UNP:
- memimpin proses pengawasan dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNP di bidang nonakademik;
- memimpin dan melakukan koordinasi serta melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari KA;
- menyelenggarakan dan memimpin rapat-rapat KA;
- menyampaikan laporan triwulan, semesteran dan laporan tahunan;
- mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan KA;
- menyusun rencana kerja dan laporan kepada anggota KA;
- mengoordinasikan penyelenggaraan rapat-rapat;
- menyediakan kelengkapan sumber daya demi terselenggaranya semua fungsi KA;
- menyusun risalah rapat KA; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua MWA.
Joko Juwianto, S.E., M.M. (Anggota)
Nurzi Sebrina, S.E., Ak., M.Sc. (Anggota)
- Tugas Anggota KA MWA UNP:
- menghadiri rapat-rapat KA dan rapat-rapat lainnya yang berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota KA;
- menaati kode etik KA dan Kode etik UNP;
- menaati kode etik profesi sesuai profesi masing-masing dan memegang teguh prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, responsibilitas, independensi, keadilan, dan kepastian hukum; dan
- menjaga nilai-nilai etika dan sopan santun dalam hubungan kerja dengan orang lain dan/atau lembaga lain.