Majelis Wali Amanat
Universitas Negeri Padang

Komite Audit MWA UNP

  • Komite Audit (KA) adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNP untuk dan atas nama MWA.
  • Anggota KA MWA UNP berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) Ketua dan 2 (dua) Anggota.
  • Pengangkatan Anggota dan Ketua KA MWA UNP Periode Tahun 2022-2026 berdasarkan Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 027/UN35.MWA/HK/2022 tanggal 10 Maret 2022.
  • Pemilihan Anggota dan Ketua KA MWA UNP sesuai dengan ketentuan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Nomor 021/UN35.MWA/HK/2022 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan Komite Audit.  Adapun anggota dan ketua KA terpilih adalah:

Prof. Dr. Efrizal Syofyan, S.E., M.Si., Ak., CA. (Ketua merangkap Anggota)

 

  • Tugas Ketua KA MWA UNP:
    1. memimpin proses pengawasan dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNP di bidang nonakademik;
    2. memimpin dan melakukan koordinasi serta melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari KA;
    3. menyelenggarakan dan memimpin rapat-rapat KA;
    4. menyampaikan laporan triwulan, semesteran dan laporan tahunan;
    5. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan KA;
    6. menyusun rencana kerja dan laporan kepada anggota KA;
    7. mengoordinasikan penyelenggaraan rapat-rapat;
    8. menyediakan kelengkapan sumber daya demi terselenggaranya semua fungsi KA;
    9. menyusun risalah rapat KA; dan
    10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua MWA.

Joko Juwianto, S.E., M.M. (Anggota)

Nurzi Sebrina, S.E., Ak., M.Sc. (Anggota)

 

  •   Tugas Anggota KA MWA UNP:
    1. menghadiri rapat-rapat KA dan rapat-rapat lainnya yang berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota KA;
    2. menaati kode etik KA dan Kode etik UNP;
    3. menaati kode etik profesi sesuai profesi masing-masing dan memegang teguh prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, responsibilitas, independensi, keadilan, dan kepastian hukum; dan
    4. menjaga nilai-nilai etika dan sopan santun dalam hubungan kerja dengan orang lain dan/atau lembaga lain.