Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang melaksanakan sidang pada hari:
Kamis, 5 Januari 2023 (pukul 14.00 WIB)
Agenda sidang membahas Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang Periode Tahun 2021-2026 wakil dari: 1. Ketua SAU yang telah diangkat menjadi Pimpinan Perguruan Tinggi Lain sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang; dan 2. Mahasiswa yang telah berakhir masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang. Kehadiran anggota sidang MWA telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Peraturan MWA Nomor 017/UN35.MWA/HK/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja MWA UNP.