Majelis Wali Amanat Universitas Negeri Padang melaksanakan sidang pada hari:
Selasa, 11 Januari 2022 (pukul 09.00 WIB)
Agenda sidang membahas pemberian pertimbangan MWA berdasarkan surat usulan Rektor kepada MWA tentang Pendirian Kampus UNP di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat. Sidang dihadiri sebanyak 15 (lima belas) orang anggota MWA secara luring dan daring. Hasil sidang diperoleh Keputusan MWA dengan memberikan persetujuan kepada Rektor untuk memulai Proses Pendirian Kampus UNP di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat. Salah satu pertimbangan MWA untuk menyetujui Pendirian Kampus UNP di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat adalah berdasarkan hasil kajian secara komprehensif yang diserahkan Rektor kepada MWA.